DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENERIMA DAN MENYETUJUI RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2019 DAN RANPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENJADI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Pakpak Bharat dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Sebelum diputuskan kedua ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, terlebih dahulu rapat paripurna yang terhormat mendengarkan Badan Anggaran, Komisi-Komisi, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui juru bicaranya menyampaikan laporannya. Kemudian dilanjutkan oleh seluruh Fraksi DPRD melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhirnya.
Badan Anggaran melalui juru bicaranya menyampaikan agar kiranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Komisi I, II, dan III melalui masing-masing juru bicaranya menyampaikan dengan nada yang hampir sama yaitu meminta kepada fraksi-fraksi agar dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui juru bicaranya menyampaikan laporannya merekomendasikan kepada fraksi-fraksi agar Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dapat diterima.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhirnya dapat menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 dan 1 (satu) Ranperda lainnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan segala catatan-catatan pendapat yang tercantum dalam pendapat akhir Fraksi Demokrat.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhirnya meminta untuk menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 dengan segala catatan-catatan dan pendapat yang tercatat dalam pendapat akhir Fraksi Golkar. Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang OPD Perpustakaan dan OPD Kesbang Linmas, Fraksi Golkar meminta pendapat sekali lagi dari Bappeda berupa penjelasan terkait pentingnya kedua OPD ini sebelum diminta pimpinan rapat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 dan Ranperda tentang perubahan nomenklatur beberapa perangkat daerah dan pembentukan 2 OPD baru menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat disertai harapan supaya Pemerintah Daerah memperhatikan rekomendasi di dalam pendapat akhir fraksi menjadi masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kita cintai kedepannya.
Fraksi Gabungan Bangkit Bersatu melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhirnya dapat menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Dan terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sependapat dengan Badan Pembentukan Daerah. Untuk lebih tegasnya keputusan diserahkan ke sidang paripurna yang terhormat.
Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhirnya menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 dan 1 (satu) Ranperda lainnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Setelah berita acara persetujuan bersama ditandatangani acara selanjutnya dilanjutkan dengan kata sambutan Pj. Bupati Pakpak Bharat DR. H. Asren Nasution, MA. Dalam sambutannya, Pj. Bupati Pakpak Bharat menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi serta harapannya kepada Anggota Dewan yang terhormat. " Untuk itu perkenankanlah kami mengucapkan terimakasih serta apresiasinya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas kepedulian dan kerjasama dalam membahas Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 dan 1 (satu) Peraturan Daerah lainnya. Dan secara demokratis telah mengambil keputusan terhadap kedua Peraturan Daerah tersebut ditengah kesibukan dan padatnya jadwal yang sudah diagendakan pada masa sidang 1 (satu) ini. Pada kesempatan yang baik ini pula, menjelang penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, kembali kami mengharapkan dukungan penuh dari Anggota Dewan yang terhormat mengingat hal ini juga sangat urgen untuk segera kita tuntaskan." Kata Pj. Bupati Pakpak Bharat DR. H. Asren Nasution, MA. (28/8/20)