Bagian Hukum Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH

Guna semakin menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang terpadu, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat luas, Bagian Hukum Setda Kab. Pakpak Bharat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH. Bimbingan teknis yang di selenggarakan di Ruang Rapat Nusantara ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan Drs. H. Tekki Angkat.
Romian Sitopu, SH selaku Kepala Bagian Hukum dalam sambutannya di awal kegiatan menjelaskan pentingnya pengelolaan Dokumentasi dan Informasi hukum yang merupakan kewajiban seluruh Anggota JDIH sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “mengacu ke Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, pengelolaan yang selama ini perlu mungkin ada penyesuaian terutama pada pelayanan melalui aplikasi website JDIH kita, harapan kita dengan melaksanakan kegiatan ini, kita dapat meningkatkan pengelolaan layanan dokumentasi dan informasi hukum” ujarnya berharap.
Asisten Pemerintahan Drs. H.Tekki Angkat dalam sambutan menyampaikan bahwa Aplikasi JDIH ini dibuat untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta mudah diakses secara cepat dan dari mana saja, diharapkan hal ini dapat semakin memperlancar dan mempermudah sistem pelayanan kita, demikian dijelaskan. “Kita sudah pernah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM perihal JDIH Terbaik tahun-tahun lalu, kedepan harus dapat dapat lagi” tambahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat Aryanto Tinambunan, SP, M,Si selaku Narasumber memaparkan manfaat dan kumudahan serta pola kerja Aplikasi JDIH. Sesuai dengan paparannya terdapat berbagai hal yang harus diperbaiki atau disesuaikan seperti perlunya tanda tangan / validasi pada dokumen yang diupload untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum lain yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019, ditambahkannya bahwa masih ada yang harus disesuaikan terkait Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum pada aplikasi JDIH antara lain standar website dan standar meta data, serta hal penting lainnya.
Kegiatan diisi dengan tanya jawab para peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah yang hadir serta dari pengelola website JDIH. Beberapa kesimpulan dan perbaikan akan dihimpun oleh pengelola JDIH selanjutnya disampaikan lagi ke Dinas Kominfo Kabupaten Pakpak Bharat untuk perbaikan.