Minggu, 4 Juni 2023
BERITA

Bagian Hukum Selenggarakan Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba dan Dampak Perkawinan Dini

Rabu, 16 Oktober 2019

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat kembali gelar pembinaan desa sadar hukum di dua desa. Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan diDesa Lae Langge Namuseng Kecamatan STTU Julu (15/10) dan Desa Perduhapen Kecamatan Kerajaan (16/10). Ini merupakan rangkaian Pembinaan Desa Sadar Hukum Tahun 2019 dimana materi yang disampaikan kali iniantara lainPeraturan Perundang-undangan tentang Narkoba dan tentang Perkawinan.Sesuai dengan materi, maka peserta yang diundang para siswa/i SLTP dan SLTA serta orang tua di desa, sedangkan narasumber yang dihadirkan dari Polres Pakpak Bharat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Perempuan dan Pelindungan Anak.

Kasubbag Pengkajian Informasi dan Bantuan Hukum Rudianto Padang,SH mewakili Kabag Hukum pada sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan adalah sebagaimana memenuhi kriteria kelayakan sebuah desa menjadi desa sadar hukumKegiatan Penyuluhan ini merupakan tindaklanjut diresmikannya desa kita sebagai Desa Binaan Sadar Hukum Tahun 2019, yang dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan penyuluhan dengan berbagai materi sesuai dengan kriteria Desa Sadar Hukum, materi diantaranya yaitu terkait Penyalahgunaan Narkoba dan Perkawinan Dini. Saya berharap anak-anak sekolah peserta maupun orang tua kiranya serius dan semangat mengikuti penyuluhan dan nantinya bertanya kepada para narasumber kita pada sesi diskusi dan tanya jawab” ujar Padang saat membuka acara di Aula Kantor Kepala Desa Perduhapen. 

Penyuluhan diawali paparan tentang Narkoba yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat IPTU Tugono, SH yang didampingi beberapa anggota timnya, serta dilanjutkan paparan dari Dinas Pemas, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak yang disampaikan oleh Tiurma Berutu Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. IPTU Tugono,SH dalam parannya menggaris bawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika mulai pasal 104-108, dalam hal ini masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). “kita semua pastinya berharap, bahwa  melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab semua pihak terhadap kelangsungan hidup generasi bangsa agar terhindar dari ancaman narkoba dan terciptanya lingkungan masyarakat bersih narkoba”, ungkapnya pada penyuluhan di desa Perduhapen.

Sedangkan Tiurma Berutu lebih mengutamakan perencanaan perkawinan atau pernikahan yang ideal dan sesuai dengan peraturan.Bahwa menikah pada usia dini berpotensi menghadapi kenyataan hidup yang lebih kompleks diwaktu yang tidak ideal. Situasi ini jamak menjadi pemicu terjadinya persoalan rumah tangga. Bahkan masalah rumah tangga ini juga bisa berujung pada terjadinya kekerasan rumah tangga (KDRT) hingga masalah sosial lainnya yang tak jarang berimplikasi pada hukum. Ini baru perspektif hukum, belum dilihat dari persepektif yang lain, seperti kompleksnya masalah kesehatan dini dan perspektif hak untuk mendapatkan pendidikan. Pernikahan pada usia dini akan berdampak pada hilangnya masa berkembang dan kesempatan untuk menuntut ilmu lebih tinggi. Sebab, umumnya anak yang menikah dini, pada akhirnya harus putus sekolah” ungkapnya.

Semarak giat penyuluhan kesadaran hukum kali ini ditandai dengan antusias peserta dalam berinterkasi dengan narasumber. Beragam pertanyaan diajukan kepada masing-masing narasumber, para peserta penyuluhan hukum bertanya seputar permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat yang berkaitan dengan materi yang dibahas, dan solusi yang konkrit agar terhindar dari permasalahan hukum tersebut.

Selanjutnya, menurut Rudianto Padang yang ditemui setelah acara penyuluhan kesadaran hukumselesai, bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesadaran hukum yang dilakukan oleh Subbag Pengkajian, Informasi dan Bantuan Hukum (Bagian Hukum Sekda Kab. Pakpak Bharat) adalah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang mana kegiatan ini berguna untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, dan mempermudah masyarakat Pakpak Bharat untuk mendapatkan informasi  seputar hukum yang diperlukan. (Faizul-Hukum)


BERITA Terbaru
Cari Produk Hukum
Kategori: Tahun: Nomor: Subjek/Tentang: Status Akhir:
Kategori Produk Hukum
Tahun Produk Hukum